Penyebab umum dari sulitnya mengakses pangan adalah kondisi jalan umum yang rusak, sarana transportasi yang mahal dan tingginya harga perolehan pangan. Untuk itu Lembaga Akses Pangan Masyarakat dibentuk dengan tujuan agar masyarakat dapat mengakses / mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau.
Penggunaan dana hibah Lembaga Akses Pangan Masyarakat dimusyawarahkan oleh Gapoktan untuk pembelian bahan pangan strategis yang dibutuhkan oleh masyarakat berupa minyak goreng, terigu, mie instan, telur, gula pasir, dan susu kaleng.”
Sebelum mengajukan Proposal, biasanya harus diketahui beberapa hal penting, yaitu :
1. Potensi Desa yang akan kita ajukan
2. Kelembagaan yang ada di desa yang sanggup melaksanakan program,
3. Ada link atau akses di lembaga kabupaten yang memberi program
Contoh Proposal Akses Pangan yang telah direalisasikan pada tahun 2015 :
P
R O P O S A L
PENGAJUAN
BANTUAN FASILITAS
KELEMBAGAAN
AKSES PANGAN
G
A P O K T A N
” WANGUN
JAYA “
Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kabupaten Garut
Tahun 2015
GAPOKTAN
‘ WANGUN JAYA ‘
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 001 RW 001 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong - Garut
Nomor : 03/Gapoktan-WJ/XII /2014
Lamp. :
1 buah
Perihal : Permohonan Bantuan
Fasilitas Kelembagaan
Akses Pangan
|
Kepada Yth :
Bapak Bupati Garut
c.q Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Garut
Di
Garut.
|
Dengan Hormat
Dalam rangka
peningkatan peran serta masyarakat khususnya melalui kelembagaan yang ada di
pedesaan, serta dilatarbelakangi kondisi wilayah khususnya desa rawan pangan,
dengan ini kami atas nama Gapoktan WANGUN JAYA Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut bermaksud mengajukan permohonan bantuan
dana fasilitas kelembagaan akses pangan untuk pemanfaatan bagi kebutuhan pangan
masyarakat diwilayah kami.
Sebagai
kelengkapan pengajuan terlampir kami sampaikan proposal berikut berkas –berkas
yang diperlukan.
Demikian, atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
Cigaronggong , 01
Desember 2014
|
||
Ketua
Ade
Saefuloh
|
Sekretaris
Asep
Muslih
|
Mengetahui ;
Kepala
Desa Cigaronggong
Wiwin
Bunyamin
|
PPL
Wilbin Cigaronggong
Iman
Firmansyah
|
GAPOKTAN
WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 001 RW 001 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong
- Garut
I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG KELEMBAGAAN AKSES PANGAN
Sampai
dengan saat ini masih terdapat kesenjangan diantara ketersediaan pangan dan
akses pangan dan akses terhadap
pangan. Ketersediaan pangan utama di Desa Cigaronggong cenderung meningkat meskipun pada beberapa komoditas masih tinggi
ketergantungan pasokan dari luar daerah. Disisi lain, akses rumah tangga
terhadap pangan masih memprihatinkan. Di tingkat rumah tangga, konsumsi
rata-rata pangan belum mencapai setandar kecukupan.Masih terdapat masyarakat
yang mengalami kekurangan energi dan protein, termasuk lainya yang masih berada
dalam kondisi rawan pangan.Begitu juga masih terdapatnya gizi anak, angka
kematian bayi, dan gangguan pertumbuhan anak menunjukkan belum tercukupinya
kebutuhan gizi ditingkat individu yang merata.
Lebih
lanjut di Desa Cigaronggong masih
banyaknya jumlah penduduk miskin, masih terdapat 187 KK miskin. Namun demikian,
ada ,kegiatan ekonomi rakyat yang terjadi di Desa berupa tumbuhnya kegiatan
pertanian, perternakan dan perikanan serta kegiatan lainnya. Ini tidak
semata-mata terjadi kerena konsumsi penduduk, tetapi juga kerena adanya kegiatan produksi oleh
unit usaha kecil dan menengah.Dengan demikian, untuk menggerakan perekonomian
rakyat agar tumbuh serta menurunkan jumlah orang miskin yang diperlukan adalah membangun dan
membenahi lembaga di tingkat masyarakat(GAPOKTAN), termasuk menghidupkan
kembali lumbung desa/cadangan pangan desa.
Mengingat
pentingnya permasalahan di atas
pemerintah desa melalui kelembangaan yang ada melakukan berbagai upaya terkait
dengan pemberdayaan termasuk diantaranya kelembangaan AKSES pangan masyarakat.
Pada tahun 2015, upaya tersebut diimplementasikan melalui kegiatan penyediaan pangan
berupa padi, jagung, daging dan lain-lain,
melalui kelembangaan/kelompok tani yang
ada di perdesaan.
Oleh
karena itu kegaitan fasilitas
kelembangaan akses pangan ini diharapkan dapat bermanfaatkan banyak bagi
kecukupan pangan masyarakat apabila pengelolaanya secara terorganisir dengan
akses kelembangaan untuk mengembangkan cadangan pangan dan pengembangan usaha
produktif dengan mekanisme pemupukan modal.
Harapannya dengan meningkatkan akses pangan masyarakat di perdesaan Cigaronggong
kebutuhan akan pangan secara
berkelanjutan dapat tercapai.
A.
TUJUAN
Peningkatan
akses pangan masyarakat di Kp. Gunung Gadung Desa
Cigaronggong melalui pengembangan usaha akses pangan
produktif dan penumbuhan cadangan pangan.
B.
IDENTITAS CALON PENDAMPING
1. Nama : IMAN FIRMANSYAH
2. Tempat/Tgl.
Lahir : Garut, 16 Juli 1976
3. Alamat Rumah : Kp. Manisi
Ds.Pameungpeuk
Kec. Pameungpeuk Kab. Garut
4. Instansi tempat kerja saat ini : Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan
Kehutanan
(BP4K) Kabupaten
Garut
5. Alamat Kantor : Jl Oto Iskandar Dinata No.
278 Garut 44185
6. Pendidikan akhir : D.III
7. Status penyuluh/petugas : Penyuluh
Lapangan tanaman
pangan*)
8. Pengalaman
sebagai penyuluh/ :
Tugas lapangan(uraian sesuai yang dipilih)
9. Masa kerja sebagai
penyuluh/
Petugas lapangan : 7 tahun
10. No. Telepon/Handphone : 085 221 228 976
Yang bersangkutan
Iman
Firmansyah
|
C.
DATA IDENTITAS GAPOKTAN
KEGIATAN FASILITAS
KELEMBAGAAN AKSES
PANGAN 2013
1.
Nama : Wangun Jaya
2.
Alamat
Kelompok Tani : Kp. Gunung
Gadung Desa Cigaronggong,
Kecamatan Cibalong Kab.Garut
3.
Tanggal
Pengukuhan/
Pendirian
Kelompok Tani : 01 Agustus 2010
4.
Pengurus
Kelompok Tani
a.
Ketua : Ade Saefuloh
b.
Sekretaris : Asep Muslih
c.
Bendahara : Anda
5.
Nomor
Rekening Kelompok Tani :……………………..
7.
Alamat
Cabank Bank :
Ketua
Gapoktan
Wangun
Jaya
Ade Saefuloh
|
D. IDENTITAS
PEMILIHAN / PENETAPAN GAPOKTAN
KEGIATAN
KELEMBAGAAN AKSES PANGAN TAHUN 2013
KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT
1. Nama Gapoktan :
Wangun Jaya
2. Tahun Pendirian : 01 Agustus 2010
3. Ketua Gapoktan : Asep
Saefuloh
4. Alamat Gapoktan :
Kp. Gunung Gadung RT 001
RW 001
Desa Cigaronggong
Kec.
Cibalong- Garut.
a.
Desa
: Cigaronggong
b.
Kecamatan : Cibalong
c.
Kabupaten : Garut
d.
Propinsi : Jawa Barat
5. Unit usaha yang telah dimiliki oleh Gapoktan :
a.
Pengolahan
cadangan pangan :-
No.
Badan hukum usaha :-
b.
Pengolahan
unit usaha akses pangan produktif :
No.
Badan Hukum Usaha : -
6. Potensi produksi
a.
Gabah : 1.035.000
kg/tahun
b.
Beras : 672.750 kg/tahun
c.
Jagung : 10.000 kg/tahun
7. Modal usaha Gapoktan saat ini :
8. Kemampuan daya beli oleh Gapoktan saat ini untuk :
a.
Gabah/Beras : 1.000 kg
b.
Tongkol
Jagung : 2.000 kg
c.
Jagung
pipilan kering : 3.000 kg
9. Pembelian pangan pokok petani saat ini : Pedagang
Kecamatan
10. Fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki Gapoktan saat ini :
a. Lantai jemur
............. unit luas ............. m², senilai Rp. ...............
b. Alat pengolahan/ penggilingan (RMU) untuk
gabah/jagung ............ unit, senialai
Rp. ........
c. Gudang penyimpanan
.......... unit, seluas
.......... m², dengan kapasitas
.......... Kg., senilai Rp.
.........
d. Iuran rutin/ pokok Kelompok Tani, senilai Rp. ................
e. Saham anggota Kelompok Tani, senilai Rp. ...............
11. Dukungan pemerintah desa setempat :
a. Fasilitas permodalan, senialai Rp. .............
b. Saham untuk modal usaha, senialai Rp. .........
I.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
A.
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Biaya Modal
|
Jumlah
|
Satuan
|
Harga
(Rp)
|
Jumlah
(Rp)
|
|
a. Cadangan
pangan pembelian beras
b. Usaha
akses pangan
|
1000
1
|
Kg.
Paket
|
10.000
40.000.000
|
10.000.000
40.000.000
|
|
Jumlah
|
50.000.000
|
||||
B.
SURAT KETERANGAN KESEDIAAN LAHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ade Saefuloh
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Kp. Cinta
Laksan RT 03 RW
05 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut
Jabatan : Ketua Gapoktan
Bertindak atas nama pengelola tanah
milik Gapoktan Wangun Jaya di blok Gunung Gadung dengan Nomor SPPT ……………………..terletak
di Kp Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong Kec. Cibalong Kab. Garut, menerangkan :
1. Bersedia
diatas tanah tersebut seluas 100 M2 dibangun sebuah bangunan gudang
2. Penggunaan
tanah tersebut sampai waktu tak terbatas, sepanjang bangunan gudang yang di bangun di atas tanah
tersebut masih bermanfaat bagi masyarakat.
Demikian
surat pernyataan ini kami buat untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Kepala Desa Cigaronggong
WIWIN
BUNYAMIN
|
Cigaronggong ,
01 Desember 2014
Yang membuat
Pernyataan
ADE
SAEFULOH
|
A. SURAT
PERNYATAN KESEDIAAN, KETUA GAPOKTAN
WANGUN JAYA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama ADE SAEFULOH sebagai Ketua Gapoktan WANGUN JAYA Desa Cigaronggong dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Gapoktan WANGUN JAYA Desa Cigaronggong yang berkedudukan
di Kp. Gunung Gadung RT 01
RW 01
Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kabupaten Garut menyatakan bahwa saya :
1.
Bersedia
untuk melaksanakan kegiatan fasilitas kelembagaan akses pangan secara
berkelanjutan dari tahun ke tahun.
2.
Bersedia
menyediakan laporan kegiatan fasilitas kelembagaan akses pangan secara rutin,
antara lain :
a.
Laporan
Mingguan melalui SMS setiap Senin
b.
Laporan
Bulanan tertulis ke Badan / Dinas / Kota yang menangani Ketahanan Pangan
Tingkat Kabupaten dan ke Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Provinsi Jawa
Barat.
Demikian, surat pernyataan kesediaan ini dibuat dan di
tanda tangani tanpa tekanan dari pihak manapun.
Cigaronggong
, 01
Desember 2014
|
|
Sekretaris
ASEP MUSLIH
|
Ketua
ADE SAEFULOH
|
STRUKTUR ORGANISASI
GAPOKTAN WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT
ANGGOTA
|
KETUA
ADE SAEFULOH
|
PELINDUNG
KEPALA DESA
|
SEKRETARIS
ASEP MUSLIH
|
BENDAHARA
ANDA
|
Keterangan
: Garis
Pembina
Garis
Komando
Garis
Pelayanan
I.
PENUTUP
Tuhan tidak akan merubah nasib kita apabila kita tidak
beruasaha merubahnya sendiri. Berprinsip pada kalimat tersebut kita berikhtiar
untuk menanggulangi atau pun mengurangi pengangguran kemiskinan di desa. Dengan
beberapa terobosan diantaranya pengadaan cadangan pangan dan pendekatan akses
pangan kepada masyarakat.
Disatu sisi kita berupaya terus meningkatkan produksi
bahan pangan, dipihak lain kita harus mampu mengendalikannya, aga rpangan
tetap tersedia dan siap sewaktu – waktu dibutuhkan dalam jarak paling dekat
dengan warga masyarakat. Untuk terwujudnya masalah tersebut perlu
ditingkatkannya kerjasama secara sinergi diantara kita bersama, antara
pemerintah, lembaga, lsm dan kelompok fakir/ miskin itu sendiri.
Dengan memohon ridho
Tuhan yang maha kuasa dengan upaya dan kegiatan ini saudara kita seluruhnya di pedesaan
ini menjadi masyarakat yang sejahtera, bahagia lahir batin.
Cigaronggong
, 01
Desember 2014
|
|
Ketua Gapoktan
Wangun Jaya
Ade Saefuloh
|
L A M P I R A N
POTOCOPY KTP
PENGURUS
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
PEMERINTAH KABUPATEN GARUTKECAMATAN CIBALONG
KANTOR DESA CIGARONGGONG
Jl. Desa Cigaronggong
Kec. Cibalong -Garut Kode Pos 44176
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA CIGARONGGONG
KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN GARUT
NOMOR: 141/2008/V/
Des/2010
TENTANG
PENDIRIAN GAPOKTAN
WANGUN JAYA
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan sumber daya manusia
yang berorientasi kepada usaha dan kewirausahaan, perlu didirikan dan
dikembangkan Gapoktan Wangun Jaya
|
|||||
b.
|
Bahwa untuk memenuhi
point (a) tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Desa.
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Tahun 2007
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor :108
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4438)
|
|||||
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor : 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor :
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 41587)
|
|||||||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2002 No 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No 4254);
|
|||||||
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
|
|||||||
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah
Desa.
|
|||||||
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Berita Acara
Pembentukan Kepengurusan Gapoktan Wangun Jaya 01 Agustus 2009.
|
||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||||
MENETAPKAN
|
:
|
|||||||
Pertama
|
:
|
Menetapkan
nama-nama pengurus Gapoktan Wangun Jaya yang beralamat di Kp. Gunung Gadung RT
01
/ RW 01 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong
Kabupaten Garut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini.
|
||||||
Kedua
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak dikeluarkan, dengan catatan dan ketentuan akan diubah dan diperbaharui
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan
didalam keputusan ini
|
||||||
Ditetapkan di
|
:
|
Cigaronggong
|
||||||
pada tanggal
|
:
|
01
Agustus 2010
|
||||||
Kepala
Desa Cigaronggong
WIWIN BUNYAMIN
|
||||||||
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIGARONGGONG
KECAMATAN CIBALONG
Nomor : 141/2008/V/ Des/2010
Tanggal : 01 Agustus 2010
Perihal :
Pengesahan Pengurus Gapoktan Wangun Jaya
SUSUNAN PENGURUS GAPOKTAN WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT
1.
K E T U A : ADE SAEFULOH
2.
SEKRETARIS : ASEP MUSLIH
3.
BENDAHARA : ANDA
KEPALA DESA CIGARONGGONG
WIWIN BUNYAMIN
PEMERINTAH KABUPATEN GARUTKECAMATAN CIBALONG
KANTOR DESA CIGARONGGONG
Jl. Desa
Cigaronggong Kec. Cibalong -Garut Kode Pos 44176
|
SURAT KETERANGAN
DOMISILI
No.
141/2008/V/ Des/2014
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : WIWIN BUNYAMIN
Jabatan : Kepala Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kab. Garut
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong Kab
Garut
Menerangkan bahwa Gapoktan Wangun Jaya
dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : ADE SAEFULOH
Sekretaris :
ASEP MUSLIH
Bendahara : ANDA
Adalah
benar-benar berdomisili di Kp. Gunung RT
01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat
untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Cigaronggong, 01 Desember 2014
Kepala
Desa Cigaronggong
WIWIN BUNYAMIN
PEMERINTAH KABUPATEN GARUTKECAMATAN CIBALONG
KANTOR DESA CIGARONGGONG
Jl. Desa
Cigaronggong Kec. Cibalong -Garut Kode Pos 44176
|
SURAT KETERANGAN
MASIH AKTIF
No.
141/2008/V/ Des/2014
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : WIWIN BUNYAMIN
Jabatan : Kepala Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kab. Garut
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kab Garut
Menerangkan bahwa :
Nama
Gapoktan : Wangun Jaya
Tahun
Berdiri : 2010
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kab Garut
Susunan
Pengurus :
a.
Ketua :
Ade Saefuloh
b.
Sekretaris : Asep Muslih
c.
Bendahara : Anda
Gapoktan
dengan kepengurusannya tersebut diatas
hingga kini masih aktif menjalankan kegiatannya dan dapat kami
pertanggungjawabkan.
Demikian
pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cigaronggong, 01 Desember 2014
Kepala Desa Cigaronggong
WIWIN
BUNYAMIN
GAPOKTAN
WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 001 RW 001 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong
- Garut
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
ADE
SAEFULOH
No
Identitas : 3205291703700001
Jabatan : Ketua Gapoktan
Nama :
ASEP
MUSLIH
No
Identitas : 320529606860001
Jabatan : Sekretaris Gapoktan
Nama :
ANDA
No
Identitas : 3205290406650002
Jabatan : Bendahara Gapoktan
Bertindak untuk dan atas nama GAPOKTAN WANGUN JAYA
Dalam rangka pengelolaanbantuan bahan pangan pokok strategis untuk Lembaga akses Pangan Masyarakat (LAPM) Tahun 2015 dengan ini menyatakan :
1. Tidak
akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan akan melaporkan
kepada Instansi Pengawasan Kabupaten Garut apabila mengetahui ada indikasi KKN
didalam proses pengadaan;
2. Akan
mengikuti proses pengelolaan secara bersih, transparan dan profesional untuk
memberikan hasil terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila
melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
FAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, digugat secara
perdata dan atau dilaporkan secara pidana
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Garut,………………………..
Bendahara
Gapoktan, Sekretaris
Gapoktan
ANDA ASEP MUSLIH
Ketua Gapoktan WANGUN JAYA
MATERAI
6000
|
ADE
SAEFULOH
GAPOKTAN
WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 001 RW 001 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong
- Garut
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PERMOHONAN
BELANJA HIBAH
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
ADE
SAEFULOH
No
Identitas : 3205291703700001
Jabatan : Ketua Gapoktan
Nama :
ASEP
MUSLIH
No
Identitas : 320529606860001
Jabatan : Sekretaris Gapoktan
Nama :
ANDA
No
Identitas : 3205290406650002
Jabatan : Bendahara Gapoktan
Bertindak untuk dan atas nama GAPOKTAN WANGUN JAYA
Dengan
ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan
akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah;
1. Bertanggung
jawab penuh baik formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang
diterima.
2. Akan
menggunakan dana belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang
disetujui.
Demikian surat pernyataan ini dibuat
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan
dari pihak manapun
Garut,………………………..
Bendahara Gapoktan, Sekretaris
Gapoktan
ANDA ASEP MUSLIH
Ketua Gapoktan WANGUN JAYA
MATERAI
6000
|
ADE
SAEFULOH
GAPOKTAN
WANGUN JAYA
DESA CIGARONGGONG KECAMATAN CIBALONG
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 001 RW 001 Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong
- Garut
SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA UNTUK DIAUDIT
SECARA
INDEPENDEN
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
ADE
SAEFULOH
No
Identitas : 3205291703700001
Jabatan : Ketua Gapoktan
Nama :
ASEP
MUSLIH
No
Identitas : 320529606860001
Jabatan : Sekretaris Gapoktan
Nama :
ANDA
No
Identitas : 3205290406650002
Jabatan : Bendahara Gapoktan
Bertindak untuk dan atas nama GAPOKTAN WANGUN JAYA
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk
memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah,
bersedia diaudit secara independen sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan
penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari
pihak manapun
Garut,………………………..
Bendahara Gapoktan, Sekretaris
Gapoktan
ANDA ASEP MUSLIH
Ketua Gapoktan WANGUN JAYA
MATERAI
6000
|
ADE
SAEFULOH
PEMERINTAH KABUPATEN GARUTKECAMATAN CIBALONG
KANTOR DESA CIGARONGGONG
Jl. Desa
Cigaronggong Kec. Cibalong -Garut Kode Pos 44176
|
SURAT REKOMENDASI
No.
141/2009/V/ Des/2014
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : WIWIN BUNYAMIN
Jabatan : Kepala Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kab. Garut
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kab Garut
Menerangkan
bahwa :
Nama Gapoktan :
Wangun Jaya
Tahun Berdiri : 2010
Alamat : Kp. Gunung Gadung RT 01 RW 01 Desa Cigaronggong
Kecamatan Cibalong
Kab Garut
Siap menerima bantuan hibah LAPM pada tahun 2015.
Gapoktan Wangun Jaya siap mengembangkan
bantuan hibah LAPM tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diatur
dalam AD/ART Gapoktan.
Demikian rekomendasi ini kami buat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cigaronggong, 01 Desember 2014
Kepala Desa Cigaronggong
WIWIN
BUNYAMIN
0 comments:
Post a Comment