Ubinan
Pendahuluan
Ubinan merupakan cara pendugaan
hasil panen yang dilakukan dengan menimbang hasil tanaman contoh pada plot
panen. Tanaman contoh diambil pada pertengahan plot, tidak pada dua baris
paling pinggir dekat pematang. Ukuran ubinan ± 5 m2 di tengah
petakan.
Jumlah rumpun tanam dalam ubinan tergantung
pada jarak tanam yang digunakan, namun demikian jumlah rumpun tanaman dalam
ubinan minimal 120 rumpun per petak. Posisi
batas ubinan ditentukan pada pertengahan jarak antar tanaman. Gabah dirontok
dari malainya dan dibersihkan dari kotoran, kemudian ditimbang dan dikonversi
ke luasan satu hektar.
Cara melakukan Ubinan
Cara Menentukan Pangkal Sumbu
1. Untuk petak yang berbentuk bujur
sangkar, ambilah ujung barat daya dari petak lahan tersebut sebagai Pangkal
sumbu.
Gambar 1. Petak Sawah Bentuk Bujur Sangkar
2. Bila petak sawah tidak berbentuk
bujur sangkar, penentuan sisi barat - timur (BT) dan sisi utara – selatan (US)
mengikuti panjang pematang dan sedapat mungkin pangkal sumbu diambil pada sudut
barat daya.
Gambar 2.
Petak Sawah Tidak Berbentuk Bujur Sangkar
3. Dalam keadaan yang luar biasa,
dimana bentuk lahan yang tidak teratur maka agak sulit untuk memilih pangkal
sumbu. Dalam hal ini ambillah sebuah tempat di sebelah barat daya petak sawah.
penentuan arah barat – timur dan selatan – utara tetap mengikuti arah pematang.
Gambar 3.
Petak Sawah Yang Tidak Beraturan
Cara menentukan titik pangkal ubinan
Setelah
pangkal sumbu dari sisi BT – US telah ditentukan, pekerjaan selanjutnya adalah
menentukan titik pangkal ubinan dengan cara:
1. Ukurlah panjang kedua sisi dari
petak sawah tersebut ( panjang sisi B – T dan U – S) dengan menggunakan langkah
kaki biasa dan catat hasilnya.
2. Hitunglah jumlah digit dari panjang
kedua sisi petak sawah tersebut misalnya panjang sisi B-T dalam ratusan langkah
terdiri dari 3 digit dan panjang sisi U-S dalam puluhan langkah (2digit), maka
jumlah digit dari panjang kedua sisi petak sawah tersebut 2+3=5 digit.
3. Selanjutnya kita ambil angka random
yang terditi dari 5 digit yaitu sama dengan dari jumlah digit dari panjang
kedua sisi petak sawah, 3 digit pertama nenunjukan koordinat titik B-T, sedangkan
2 digit terakhir menunjukan koordinat titik U-S. Jika dari angka random 3 digit
pertama dan 2 digit terakhir masih lebih tinggi dari panjang kedia sisi berarti
belum memenuhi sarat dan harus dilanjutkan ke baris berikutnya (kebawah), dan
bila masih belum menemukan maka teruskan pada 5 kolom berikutnya sampai
memenuhi syarat yang diperlukan
Contoh:
Panjang sisi B-T adalah 120 langkah
dan panjang sisi U-S adalah 48 langkah maka angka random yang harus dicari
berada dibawah 12048. Misalkan pelaksanaan ubinan dilakukan pada hari senin ,
tanggal 15 Desember, maka tabel angka random yang dipilih adalah halaman satu
(hari senin), baris ke 15 dan kolom ke 12 (bulan Desember), sehingga angka
pertama dalam daftar adalah 33950 yang tidak memenuhi syarat. Angka berikutnya
adalah 03370, ternyata telah memenuhi syarat yang berarti titik pangkal ubinan
(P) akan berada pada 33 langkah dari titik O (barat daya) searah sisi B-T dan 70 langkah sisi U-S.
4. Jika titik pangkal ubinan (P) berada
diluar petak sawah atau berada diluar pematang sehingga tidak mungkin untuk
dilakukan, maka gantilah nomor randomnya sehingga didapatkan seluruh plot
ubinan berada dalam petak tersebut
Gambar 4.
Titik Pangkal Ubinan
5. Bila petak sawah/bidang lahan bukan
sawah bentuknya tak menentu maka kita
harus mengelilingi petak sawah/bidang lahan bukan sawah tersebut untuk
menentukan titik pusat ubinan. Ketentuan ini berlaku juga bila batas-batas dari
bidang lahan bukan sawah tidak jelas, dimana sering terjadi bahwa antara lahan
kebun/tegal yang dikuasai oleh petani dengan petani lainnya tidak jelas. Bila
terjadi hal demikian maka kita harus menanyakan pada betani yang bersangkutan
maka dalam hal ini petani pasti mengetahui.
6. Bila petak sawah mempunyai luasan
yang kecil sehingga tidak memungkinkan dilakukan ubinan (2,5 m X 2,5 m), maka
harus dilakukan ubinan seluruh petak yaitu dengan mengukur berat seluruh hasil
panen pada petak tersebut dan memperkirakan luasnya.
Penentuan luas ubinan
Setelah
titik pangkal ubinan ditentukan maka pekerjaan kita selanjutnya adalah mengukur
luas petak ubinan yaitu seluas 2.5 m X 2,5 m yang dimulai dari pangkal ubinan
searah jarum jam. Bila luas ubinan telah ditentukan maka selanjutnya kita
memanen petak ubinan tersebut yang selanjutnya direntokan dan dibersihkan dari
kotor.
Penimbangan hasil ubinan
Sebelum
dilakukan penimbangan hendaknya kita membersihkan hasil ubinan tersebut dari
kotoran/benda asing sesuai dengan kebiasaan petani setempat. Kantong yang akan
digunakan untuk penimbangan sebaiknya kantong tersebut ditimbang terlebih
dahulu berapa berat kantong tersebut. Berat hasil ubinan yaitu berat
keseluruhan dikurangi berat kantong.
Konversi hasil ubinan ke luasan 1ha.
Hasil
ubinan yang telah ditimbang bersih yaitu dikurangi dengan berat kantong yang
digunakan untuk penimbangan hendaknya dikonversi ke dalam luasan 1 ha yaitu
dengan mengalikan dengan bilangan 16 maka akan didapat produktifitas seluas 1ha
dalam satuan kwintal/ha.
Untuk tabel random dapat di download dialamat: http://www.deptan.go.id/pusdatin/statistik/metodologi/tar.pdf
Sumber :
Anonim. Pedoman Pengumpulan Data Tanaman Pangan dan
Hortikultura.
Iskandar Ishaq, Kasdi Subagyono, Agus Nurawan. Petunjuk teknis pengelolaan tanaman dan
sumberdaya terpadu (PTT) padi sawah. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP) Jawa Barat Balai Besar Pengkajiandan Pengembangan Pertanian Badan
Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian. 2009
0 comments:
Post a Comment